BAB I
Pendahuluan
Perkembangan  ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk.  Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita,  dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik  yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan  masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai  tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka  tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap  organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan  Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding  Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan  Internasional.
            Berbagai  organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka  ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing.  Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih  bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk  mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut.
Keragaman bentuk organisasi yang ada  dapat dibedakan secara jelas ketika kita membandingkan toko kelontong,  supermarket, konsultan hukum, atau perusahaan otomotif. Masing-masing  unit bisnis atau organisasi tersebut memiliki karakteristik yang  berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita bahas pada makalah ini  seperti Organisasi Niaga, Regional dan Internasional, antara klasifikasi  disetiap masing organisasi-organisasi tersebut terdapat perbedaan  karakteristik pada pembentukan organisasi, tujuan organisasi maupun segi  keuntungan organisasi sendiri. 
BAB II
PEMBAHASAN
MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN
Dari segi tujan yang hendak dicapai,organsisasi dibedakan menjadi tiga macam,yaitu :
1)      organisasi niaga atau organisasi ekonomi
2)      organisasi social atau organisasi kemasyarakatan 
3)      organisasi regional internasional.
ORGANISASI NIAGA ATAU ORGANISASI EKONOMI
             Organisasi niaga atau ekonomi adalah organisasi yang tujuan utamanya  mendapatkan keuntungan yang sebesar –besarnya .  Kegiatan yang dilakukan  oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan mendistribusi barang dan  jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan barang/jasa guna  mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya operasi  dan laba. Karena itu organisasi ekonomi disebut juga organisasi  keuntungan atau profit organization.
             Organisasi niaga dibedakan menjadi dua yaitu organisasi niaga swasta  dan organisasi niaga pemerintah. Organisasi niaga swasta didirikan oleh  pihak swasta dengan berbagai macam bentuk dan jenis, misalnya Firma(Fa),  Perseroan Komanditer(CV),Perseroan terbatas(PT),dan Koperasi. Sedang  organisasi niaga pemerintah ialah organisasi niaga yang didirikan oleh  pemerintah,yang dapat dikelompokan ke dalam empat macam bentuk, yaitu:  Perseroan Terbatas Negara(Persero),Perusahan Daerah,Perusahaan  daerah,Perusahaan Negara Umum(Perum) dan Perusahaan Negara  Jawatan(Perjan). Di samping bentuk-bentuk organisasi niaga seperti yang  telah disebutkan , masih terdapat berbagai macam bentuk usaha  lainnya,seperti Joint Venture, Trust, Holding Company, Kartel, Sindikat  dan Yayasan.
Firma(Fa)
             Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma sapat dijumpai pada Pasal 16  Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma  adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.  Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas.  Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian  maka semua firma ikut menanggungnya.
Perseroan Komanditer(CV)
             Perseroan komanditr disebut juga commanditaire vennootschaap (CV).  Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10  Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire  Vennootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk  berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur  perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan  orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin  perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab  terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para oemegang saham
2)      Kekuasaan  tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap  pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
3)      Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
4)      Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5)      Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
6)      Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu 
1)      PT  Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang  karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan  serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh  pemerintah.
2)      PT  Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada  hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
3)      PT  Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang  tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
4)      PT Kosong , adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya,hanya tinggal namanya saja.
5)      PT  Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang  tertentu saja.  Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
6)      PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.
Koperasi
             Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,  beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan  tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas  kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang  Perkoperasian No.25  Tahun 1992. Berdasarkan kepada Undang-Undang  tersebut kemudaian ditetapkan landasan kopersai yang terdiri dari:
1)      Landasan idil adalah Pancasila.
2)      Landasan Struktural adalah Undang-Undang.
3)      Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Koperasi dibedakan menjadi :
1)      Kopersai Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang.
2)      Pusat  Koperasi, merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling  sedikit terdairi dari lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3)      Gabungan Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat koperasi yang berbadan hukum.
4)      Induk Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit  tediri dari tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum.
PT Pemerintah
PT  Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang  sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya,  baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik  Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan  Daerah,Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan  (Perjan).
1)      Saham  PT negara (Persero) dan Perusahaan Daerah dipisahkan dengan kekayaan  negaara. Tujuan Persero dan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan  maksimium.
2)      Perusahaan  Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), bukan  organisasi ekonomi yang semata-mata mencari keuntungan. Tujuan Perum dan  Perjan adalah memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dalam  bidang jasa dan kesejahteraan.
Pelayanan yang diberikan oleh Perum dan Perjan harus berdasarkan kepada efisiensi dan efektifitas perusahaan.
Beberpa contoh Badan Usaha Milik Negara , misalnya :
1)      PT Negara (Persero):
a.       PT. Angkasa Pura (pesero)
b.      PT. Bank Mandiri (perero)
c.       PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
d.      PT. Kereta Api (Persero)
e.       PT.Bank Tebungan Negara (Persero)
2)      Perusahaan Daerah : PD Pasar Jaya, PD Percetakan Raadya Indria,PD Patal (Pabrik Pemintalan) Cilacap.
Join Ventura
Joint  Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk  mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya  adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap  mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam  joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu  joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture  bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin  dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang  efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
Trust
Trust  merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari  kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan  dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan  identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan  perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama  dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau  obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang  ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
Kartel
Kartel  Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk  mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing  perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel  adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi  (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat  penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel  pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel  harga (penentuan harga minimal).
Holding Kompany
Holding  Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik  secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau  terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke  holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang  memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan  pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh  holding company misalnya Bakerie & Brothers.
ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pengertian dan Ciri Organisasi Kemasyarakataan 
Yang  dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi  kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan . pasal 1 Undang-Undang Nomer 8  1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi  kemasyarakataan adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat  warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan  ,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  berdasarkan Pancasila.
Sedang  organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja  Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain  sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh  anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam  bidang perekonomian seperti  perekonomian seperti Koperasi, Perseroan  Terbatas , dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian  Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1985.
Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakataan
             Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa  pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan  .Pengaturan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan diarahkan  kepada pencapaian dua sasaran pokok , yaitu sebgai berikut :
1)      Terwujudnya  organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada  masyarakat warganegara Republik Indonesia kea rah :
a.       Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pembangunan nasional
2)      Terwujudnya  organisasi kemasyarakataan yang mandiri dan mampu berperan secara  berdaya guna sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi  masyarakat warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi  dalam membangun nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran pasal 28  undang-undang Dasar 1945 ( lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1985).
Mengenai wadah pembinaan organisasi kemasyarakataan , pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut.
             “untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya , organisasi  kemasyarakatan berhimpundalam satu wadahpembinaan dan pembanguan yang  sejenis “.
             Kemudaian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi  kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya,organisasi  kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang  sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan , profesi, fungsi, agama, dan  kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
             Yang dimaksud dengan “suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang  sejenis” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis , seperti untuk  organisasi kemasyarakataan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama  Komite Nasional Indonesia  (KNPI). Untuk  organisasi kemasyarakaatan  tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani  Indonesia(HKTI).dan lain sebagainya.
Fungsi Organisasi Kemasyarakataan
          Fungsi  organisasi kemasyarakataan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakataan berfungsi  sebagai :
1)      Wadah  penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai  wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas  dari sifat kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila  organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan  kepentingan para anggota.
2)      Wadah  pembinaan dan pembangunan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan  organisasi . hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakataan sebagai  wadah pembinaan dan pengembangan  anggotanya merupakan tempat penenpaan  kepemimpinan dan dan pengikatan keterampilan yang dapat disumbangkan ke  dalam pembangunan di segala bidaang.
3)      Sebagai  sarana oenyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial  timbale balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakataan ,  dan antar organisasi kemasyarakataan dengan organisasi kekuataan social  politik,badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
Jalur Pembentukaan Organisasi Kemasyarakatan
            Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antaraa lain :
1)      Jalur keagamaan , misalnya :
-          Majelis Ulama Indonesia (MUI)
-          Konfrinsi wali Gereja Indonesia (PWI)
-          Dewan Gereja-gereja Indonesia(DGI), dan sebagainya.
2)      Jalur profesi , misalnya :
-          Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
-          Persatuaan Wartawan Indonesia (KWI)
-          Persatuaan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya.
3)      Jalur kepemudaan misalnya:
-          Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
-          Angkataan Muda Pembaharuan Indonesia(AMPI)
4)      Jalur Kemahasiswaan , misalnya :
-          Persatuaan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia(PMKRI)
-          Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
-          Gerakan Mahasiswa keristen Indonesia (GMKI),dan sebagainya.
5)      Jalur kepartaian dan kekaryaan , misalnya:
-          Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-          Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
-          Partai Golongan Karya Golkar).
Disamping  melalui berbagai jalur tersebut di atas , organisasi kemayarakatan  dapat dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya kesenian dan  sebagainya.
             Jalur pembentukan institusi adalah jalur pembentukan untuk setiap jenis  institusi/organisasi formal, informasi , non formal , institusi  kemasyarakaatan maupun untuk institusi organisasi perekonomiaan . sedang  jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan  khusus untuk organisasi kemasyarakataan , yang lebih menitik beratkan  dari segi formalnya.
             Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat  dibaca lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang  Organisasi Kemasyarakataan .
ORGANISASI REGIONAL INTERNASIONAL
Organisasi Regional organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja .
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran  yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda  bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini  dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan  struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi  bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan  karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur  penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara  anggota dalam sebuah Organisasi Regional. Sebagai contoh: ASEAN  (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia  Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara  anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan  masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
Ruang Lingkup Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah  suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang  memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi  dari perjanjian atau charter. Sebagai contoh : PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Kesimpulan
Berdasarkan uraian ringkas pada makalah di atas, secara mendasar dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat beebagai macam organisasi,  tergantung dari segi memandangnya. Macam-macam organisasi dapat dilihat  dari berbagai segi, yaitu dari jumlah puncak pimpinan, segi keresmian,  segi tujuan, segi luas wilayah, segi sosial, dan segi bentuk.
Macam-macam organisasi dari segi tujuan  yang hendak dicapai dibedakan menjadi organisasi niaga / ekonomi / usaha  bisnis (Seperti: PT, CV, FA, Koperasi, Kartel, Join Ventura, Trust,  Holding Company ) dan organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan.  Sedangkan organisasi regional & internasional adalah macam  organisasi menurut luas wilayah
Referensi
Buku : Andy, Yogyakarta , Dasar-Dasar Ilmu organisasi