Selasa, 01 November 2011

pemimpin LAISSEZ FAIRE


PEMIMPIN LAISSEZ FAIRE

Gaya kepemimpinan Laissez Faire adalah gaya kepemimpinan yang
membiarkan orang-orang berbuat sekehendaknya. Adapun indikator gaya
kepemimpinan Laissez Faire dalam peningkatan kinerja guru adalah:
1. tidak memberikan kontrol dan koreksi terhadap anggota-anggota
kelompok
2. keleluasaan dan tanggung jawab bersimpang siur
3. tidak merata pada posisi para anggotanya dalam melaksanakan tugasnya
4. kebijaksanaan (policity) suatu institusi berada ditangan anggota.
Dari empat indikator diatas, dapat disimpulkan bahwa gaya
kepemimpinan Laissez Faire dalam meningkatkan kinerja guru digunakan
bilamana guru dan staf sudah senior dan sangat berpengalaman pada
pekerjaannya karena sudah mengerti akan kewajiban masing-masing

CONTOH PEMIMPIN LAISSEZ FAIRE:

GEORGE HERBERT WALKER BUSH

George Herbert Walker Bush (lahir 12 Juni 1924) adalah seorang politikus Amerika yang menjabat sebagai 41 Presiden Amerika Serikat (1989-1993). Dia sebelumnya menjabat sebagai ke-43 Wakil Presiden Amerika Serikat (1981-1989), seorang anggota Kongres , duta besar, dan Direktur Central Intelligence .
Bush lahir di Milton , Massachusetts, untuk Senator Prescott Bush dan Dorothy Walker Bush . Menyusul serangan terhadap Pearl Harbor pada tahun 1941, pada usia 18, Bush ditunda untuk kuliah dan menjadi yang termuda penerbang di Angkatan Laut AS pada saat itu. Ia menjabat sampai akhir perang, kemudian dihadiri Yale University . Lulus pada 1948, ia pindah keluarganya ke Texas Barat dan memasuki bisnis minyak , menjadi jutawan pada usia 40.
Ia menjadi terlibat dalam politik segera setelah mendirikan perusahaan minyak sendiri, melayani sebagai anggota DPR , antara posisi lain. Dia berlari gagal sebagai presiden Amerika Serikat pada 1980 , tetapi dipilih oleh calon partai Ronald Reagan menjadi calon wakil presiden, dan mereka berdua kemudian terpilih. Selama masa jabatannya, Bush dipimpin pasukan administrasi tugas pada deregulasi dan penyalahgunaan narkoba pertempuran.
Pada tahun 1988, Bush meluncurkan kampanye sukses untuk berhasil Reagan sebagai presiden, mengalahkan Demokrat lawan Michael Dukakis . Kebijakan luar negeri kepresidenan Bush mengemudikan; operasi militer dilakukan di Panama dan Teluk Persia pada masa perubahan dunia; di Tembok Berlin runtuh tahun 1989 dan Uni Soviet dibubarkan dua tahun kemudian. Di dalam negeri, Bush mengingkari janji kampanye 1988 dan setelah perjuangan dengan Kongres, menandatangani kenaikan pajak bahwa Kongres telah berlalu. Dalam bangun dari keprihatinan ekonomi, ia kehilangan pemilihan presiden tahun 1992 untuk Partai Demokrat Bill Clinton .


Salah satu kesalahpahaman merusak sebagian besar waktu kami adalah bahwa pemerintahan Bush mewakili sebuah era kapitalisme pasar bebas. Dengan salah menyalahkan krisis keuangan dan kesengsaraan ekonomi yang terkait dengan dugaan Bush pada pengabdian untuk laissez-faire, banyak di pers mainstream, akademisi dan kehidupan politik misdiagnosing masalah dan solusi yang salah resep: Pemerintah Lebih, yang akan pada kenyataannya hanya membuat hal-hal buruk.

Pemerintah besar Partai Republik seperti Bush telah melakukan lebih dari bagian mereka untuk mendorong kebingungan. Dengan mencap diri mereka sebagai teman-teman dari pasar bebas, elang anggaran, pajak pemotong, deregulators dan juara pemerintahan konstitusional yang terbatas, sambil mendorong agenda sebaliknya, mereka telah membantu menciptakan kesan bahwa bencana yang dihasilkan dari campur tangan intervensionis mereka adalah konsekuensi dari bebas perusahaan.


organisasi niaga - trust - perusahaan SHANGHAI AUTOMOTIVE INDUSTRY CORPORATION


ORGANISASI NIAGA
Ø  TRUST : Proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
·       Perusahaan Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile.

LATAR BELAKANG DAN STRUKTUR PERUSAHAAN SAIC dan NANJING AUTOMOBILE

Shanghai Automotive Industry Corporation (SAIC) adalah salah satu dari tiga besar produsen mobil Republik Rakyat China. SAIC berpartner dengan General Motors untuk membentuk GM Shanghai dan Pan-Asia Technical Automotive Center, dan juga memiliki 20% dari Chery, sebuah produsen mobil China lainnya. SAIC juga berpartner dengan Grup Volkswagen dalam pembentukan Grup Volkswagen China.Meskipun asal-usulnya terletak pada sebuah pabrik perakitan mobil didirikan di Shanghai pada sekitar Perang Dunia II, SAIC, tidak seperti rival domestik FAW Group dan Dongfeng Motors , baru-baru ini mencapai posisi menonjol dalam industri kendaraan Cina. Pada tahun 1970-an adalah sebuah perusahaan kecil, tetapi perjanjian kerjasama yang dibuat dengan Volkswagen pada tahun 1984 dan tangan membimbing otoritas Shanghai lokal (pada satu waktu SAIC hanyalah perpanjangan dari pemerintah Kota Shanghai) memungkinkan pembuat mobil meningkat dengan cepat. Dalam 11 tahun 1996 yang mengarah ke kapasitas produksi tahunan meningkat sepuluh kali lipat menjadi 300.000 unit / tahun, dan perusahaan memantapkan dirinya sebagai salah satu pembuat mobil terkemuka. Selama waktu ini SAIC membangun rantai pasokan seluruh komponen dari kain keseluruhan di Shanghai. Jumlah dan kualitas suku cadang mobil yang diproduksi secara lokal kemudian naik.Mobil yang sebelumnya berkumpul di China dari knock-down kit ditetapkan oleh Volkswagen  menjadi produk hampir seluruhnya diproduksi di Shanghai, dan antara 1990 dan 1996 kota lebih dari dua kali lipat kontribusinya terhadap output nasional komponen otomotif, Pada tahun 1987 hanya lokal komponen yang digunakan dalam satu mobil, Volkswagen Santana , adalah ban, radio, dan antenna. Pada tahun 1998 lebih dari 90% dari bagian yang digunakan dalam pembuatannya adalah sumber lokal. Sebuah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Shanghai, terciptanya industri komponen lokal contoh pengaruh bahwa tubuh telah pada pengembangan SAIC. Pada tahun 2000-an, kerjasama dengan perusahaan asing terus menjadi keuntungan bagi SAIC, yang mengambil General Motors sebagai mitra usaha patungan kedua pada tahun 1998 dan mengalami pertumbuhan dua kali lipat antara 2000 dan 2004.



Merger dan perkembangan perusahaan

Sekarang hari SAIC adalah produk dari berbagai merger, restrukturisasi perusahaan dan joint-venture. Pembakaran internal shanghai Komponen Mesin Perusahaan ini didirikan pada Desember 1955. Pada bulan Maret 1958, Shanghai internal Combustion Engine Komponen Perusahaan dan Shanghai Powertrain Perusahaan Manufaktur Peralatan digabung ke Shanghai Powertrain Mesin Manufacturing Company. Pada Januari 1960, Shanghai Powertrain Mesin Manufacturing Company dinamai Shanghai Pertanian Perusahaan Mesin Manufaktur. Pada bulan April 1969, Shanghai Mesin Pertanian Manufacturing Company berganti nama menjadi Shanghai Traktor Perusahaan Industri. Shanghai Automobile & Perusahaan Traktor didirikan pada bulan Juli 1984. Shanghai Volkswagen Automotive Co, Ltd didirikan pada bulan Maret 1985. Pada bulan Maret 1990, Shanghai Automobile & Perusahaan Traktor dinamai Shanghai Automotive Industry Corporation. Shanghai Automotive Industry Corp (Group) didirikan pada September 1995. Pada Juni 1997, Shanghai General Motors Co, Ltd didirikan.
Abad ke-21
Pada bulan Oktober 2002 diumumkan bahwa SAIC akan membayar $ 59.700.000 untuk saham 10 persen di Perusahaan Daewoo GM Auto dan Teknologi. Pada bulan Oktober 2004 SAIC mengakuisisi saham 48,9 persen pengendali di Motor Company Ssangyong dari Korea Selatan US $ 500 juta . Pada November 2004 SAIC mengeluarkan pernyataan kepada Bursa Saham Shanghai mengumumkan bahwa itu adalah menciptakan sebuah holding company baru, Shanghai Automotive Group, ke rumah semua kepentingan manufaktur mobil.
Pada bulan Agustus 2004 dilaporkan bahwa SAIC sedang dalam pembicaraan untuk membeli Inggris MG Rover Grup . Pada bulan November, diumumkan bahwa SAIC bisa mengambil saham 70% dalam perusahaan patungan bersama dengan MG Rover sebagai imbalan atas investasi £ 1 miliar. Pada bulan Maret 2005, Shanghai Automotive Industry Corporation (SAIC) dan Nanjing Automobile Corporation (NAC) mengumumkan niat mereka untuk mendapatkan 50% dan 20% saham masing-masing MG Rover. Namun, pada bulan April 2005, terungkap bahwa SAIC tidak akan melanjutkan kesepakatan MG Rover, setelah kekhawatiran tentang stabilitas keuangan pembuat mobil Inggris. SAIC telah mengklaim bahwa itu sudah diperoleh Hak Kekayaan Intelektual dalam beberapa produk Rover untuk £ 67.000.000 pada musim gugur tahun 2004, termasuk, Rover 25 ini Rover 75 dan K-Powertrain Rover seri mesin, tetapi Administrator menyarankan bahwa masih ada bunga dalam menyimpan beberapa bagian lain dari perusahaan, termasuk MG, dan Jumat, Mei 13, 2005 ditetapkan sebagai batas waktu untuk tawaran dari calon investor.
Pada bulan Juni 2005, terungkap bahwa SAIC memegang hak atas TF MG mobil sport. Komentator di media Inggris mengklaim bahwa hak-hak dipindahkan oleh pemiliknya semula, MG Rover, untuk SAIC sengaja. SAIC tawaran untuk aktiva MG Rover tetapi pada 22 Juli 2005, Nanjing Automobile Perusahaan membeli British Group sebesar £ 53 juta. Setelah membeli hak untuk sejumlah model Rover, kelompok mencoba untuk membeli Rover nama dari BMW Group untuk £ 11m, tapi tawaran ini juga gagal dan merek Rover akhirnya pergi ke Ford Motor Company Inc dari Amerika Serikat setelah dilakukan nya kanan atas nama berikut pembelian dari Land Rover pada tahun 2000. Perusahaan ini memiliki rencana untuk merilis versi terbaru dari Rover 75 sebagai 750, di bawah nama merek utama Roewe . Pada akhir tahun 2007, Nanjing Automobile Perusahaan memasuki Pemerintah Cina didukung pembicaraan dengan SAIC tentang kemungkinan merger. Mobil mereka, MG 7 (NAC) dan Roewe 750 (SAIC) berbagi fitur mekanik. Pengambilalihan ini selesai pada 26 Desember 2007, mengalihkan semua aset kepemilikan NAC untuk SAIC, termasuk nama MG dan tanaman Longbridge di Barat British Midlands. Pada bulan Desember 2008, SAIC telah melakukan pembicaraan dengan Ford untuk membeli Volvo sebesar $ 6 milyar.
SAIC Motor dan usaha patungan di China menjual 2.72 juta kendaraan pada tahun 2009
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/1d/MG_550.JPG/220px-MG_550.JPG
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Para MG / Roewe 550 , yang diluncurkan pada tahun 2008
Pada bulan Januari 2009, setelah merekam kerugian $ 75.420.000, Ssangyong Motor Company ditempatkan ke kurator. Ini mungkin akibat krisis ekonomi global dan permintaan menyusut. karyawan Perusahaan dan analis menyalahkan SAIC untuk mencuri teknologi dari perusahaan dan gagal untuk hidup sampai janjinya dari investasi terus. SAIC membantah tuduhan teknologi pencurian yang dilakukan oleh karyawan perusahaan. Terlepas, SAIC telah dibebankan oleh kantor Korea Selatan jaksa karena melanggar peraturan perusahaan dan hukum Korea Selatan ketika memesan dan melakukan transfer teknologi Ssangyong eksklusif yang dikembangkan dengan dana pemerintah Korea Selatan ke SAIC peneliti.
Pada bulan Februari 2011, SAIC meluncurkan Maxus marque sebagai merek global baru untuk kendaraan komersial dalam sebuah upacara di Shanghai Science dan Teknologi Museum. Pada 13 April 2011 produksi massal kembali di pabrik motor MG Inggris Longbridge sebagai yang pertama MG 6 yang akan diproduksi di Inggris datang dari jalur produksi.

Sabtu, 29 Oktober 2011

ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pengertian dan Ciri Organisasi Kemasyarakataan
Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan . pasal 1 Undang-Undang Nomer 8 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan ,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti  perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas , dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakataan
            Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan .Pengaturan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok , yaitu sebgai berikut :
1)      Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warganegara Republik Indonesia kea rah :
a.       Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pembangunan nasional
2)      Terwujudnya organisasi kemasyarakataan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi dalam membangun nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 undang-undang Dasar 1945 ( lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985).
Mengenai wadah pembinaan organisasi kemasyarakataan , pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut.
            “untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya , organisasi kemasyarakatan berhimpundalam satu wadahpembinaan dan pembanguan yang sejenis “.
            Kemudaian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya,organisasi kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan , profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Yang dimaksud dengan “suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis , seperti untuk organisasi kemasyarakataan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Indonesia  (KNPI). Untuk  organisasi kemasyarakaatan tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia(HKTI).dan lain sebagainya.

HOLDING COMPANY

Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.

KARTEL

Kartel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

TRUST

Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

JOIN VENTURA

Join Ventura
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

Senin, 10 Oktober 2011

tugas softskill macam-macam organisasi.

BAB I
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.

            Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut.
Keragaman bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika kita membandingkan toko kelontong, supermarket, konsultan hukum, atau perusahaan otomotif. Masing-masing unit bisnis atau organisasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita bahas pada makalah ini seperti Organisasi Niaga, Regional dan Internasional, antara klasifikasi disetiap masing organisasi-organisasi tersebut terdapat perbedaan karakteristik pada pembentukan organisasi, tujuan organisasi maupun segi keuntungan organisasi sendiri.
 



BAB II
PEMBAHASAN

MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN
Dari segi tujan yang hendak dicapai,organsisasi dibedakan menjadi tiga macam,yaitu :
1)      organisasi niaga atau organisasi ekonomi
2)      organisasi social atau organisasi kemasyarakatan
3)      organisasi regional internasional.


ORGANISASI NIAGA ATAU ORGANISASI EKONOMI
            Organisasi niaga atau ekonomi adalah organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar –besarnya .  Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan barang/jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya operasi dan laba. Karena itu organisasi ekonomi disebut juga organisasi keuntungan atau profit organization.
            Organisasi niaga dibedakan menjadi dua yaitu organisasi niaga swasta dan organisasi niaga pemerintah. Organisasi niaga swasta didirikan oleh pihak swasta dengan berbagai macam bentuk dan jenis, misalnya Firma(Fa), Perseroan Komanditer(CV),Perseroan terbatas(PT),dan Koperasi. Sedang organisasi niaga pemerintah ialah organisasi niaga yang didirikan oleh pemerintah,yang dapat dikelompokan ke dalam empat macam bentuk, yaitu: Perseroan Terbatas Negara(Persero),Perusahan Daerah,Perusahaan daerah,Perusahaan Negara Umum(Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan(Perjan). Di samping bentuk-bentuk organisasi niaga seperti yang telah disebutkan , masih terdapat berbagai macam bentuk usaha lainnya,seperti Joint Venture, Trust, Holding Company, Kartel, Sindikat dan Yayasan.
Firma(Fa)
            Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma sapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka semua firma ikut menanggungnya.
Perseroan Komanditer(CV)
            Perseroan komanditr disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para oemegang saham
2)      Kekuasaan tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
3)      Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
4)      Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5)      Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
6)      Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu
1)      PT Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh pemerintah.
2)      PT Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
3)      PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
4)      PT Kosong , adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya,hanya tinggal namanya saja.
5)      PT Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja.  Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
6)      PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.

Koperasi
            Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang Perkoperasian No.25  Tahun 1992. Berdasarkan kepada Undang-Undang tersebut kemudaian ditetapkan landasan kopersai yang terdiri dari:
1)      Landasan idil adalah Pancasila.
2)      Landasan Struktural adalah Undang-Undang.
3)      Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Koperasi dibedakan menjadi :
1)      Kopersai Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang.
2)      Pusat Koperasi, merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling sedikit terdairi dari lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3)      Gabungan Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat koperasi yang berbadan hukum.
4)      Induk Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit  tediri dari tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum.


PT Pemerintah
PT Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya, baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan Daerah,Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).
1)      Saham PT negara (Persero) dan Perusahaan Daerah dipisahkan dengan kekayaan negaara. Tujuan Persero dan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan maksimium.
2)      Perusahaan Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), bukan organisasi ekonomi yang semata-mata mencari keuntungan. Tujuan Perum dan Perjan adalah memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dalam bidang jasa dan kesejahteraan.
Pelayanan yang diberikan oleh Perum dan Perjan harus berdasarkan kepada efisiensi dan efektifitas perusahaan.
Beberpa contoh Badan Usaha Milik Negara , misalnya :
1)      PT Negara (Persero):
a.       PT. Angkasa Pura (pesero)
b.      PT. Bank Mandiri (perero)
c.       PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
d.      PT. Kereta Api (Persero)
e.       PT.Bank Tebungan Negara (Persero)
2)      Perusahaan Daerah : PD Pasar Jaya, PD Percetakan Raadya Indria,PD Patal (Pabrik Pemintalan) Cilacap.

Join Ventura
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

Kartel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

Holding Kompany
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.



ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pengertian dan Ciri Organisasi Kemasyarakataan
Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan . pasal 1 Undang-Undang Nomer 8 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan ,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti  perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas , dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakataan
            Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan .Pengaturan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok , yaitu sebgai berikut :
1)      Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warganegara Republik Indonesia kea rah :
a.       Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pembangunan nasional
2)      Terwujudnya organisasi kemasyarakataan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi dalam membangun nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 undang-undang Dasar 1945 ( lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985).
Mengenai wadah pembinaan organisasi kemasyarakataan , pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut.
            “untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya , organisasi kemasyarakatan berhimpundalam satu wadahpembinaan dan pembanguan yang sejenis “.
            Kemudaian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya,organisasi kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan , profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Yang dimaksud dengan “suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis , seperti untuk organisasi kemasyarakataan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Indonesia  (KNPI). Untuk  organisasi kemasyarakaatan tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia(HKTI).dan lain sebagainya.
Fungsi Organisasi Kemasyarakataan
          Fungsi organisasi kemasyarakataan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakataan berfungsi sebagai :
1)      Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dari sifat kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggota.
2)      Wadah pembinaan dan pembangunan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi . hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakataan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan  anggotanya merupakan tempat penenpaan kepemimpinan dan dan pengikatan keterampilan yang dapat disumbangkan ke dalam pembangunan di segala bidaang.
3)      Sebagai sarana oenyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbale balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakataan , dan antar organisasi kemasyarakataan dengan organisasi kekuataan social politik,badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.

Jalur Pembentukaan Organisasi Kemasyarakatan
            Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antaraa lain :
1)      Jalur keagamaan , misalnya :
-          Majelis Ulama Indonesia (MUI)
-          Konfrinsi wali Gereja Indonesia (PWI)
-          Dewan Gereja-gereja Indonesia(DGI), dan sebagainya.
2)      Jalur profesi , misalnya :
-          Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
-          Persatuaan Wartawan Indonesia (KWI)
-          Persatuaan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya.
3)      Jalur kepemudaan misalnya:
-          Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
-          Angkataan Muda Pembaharuan Indonesia(AMPI)
4)      Jalur Kemahasiswaan , misalnya :
-          Persatuaan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia(PMKRI)
-          Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
-          Gerakan Mahasiswa keristen Indonesia (GMKI),dan sebagainya.
5)      Jalur kepartaian dan kekaryaan , misalnya:
-          Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-          Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
-          Partai Golongan Karya Golkar).
Disamping melalui berbagai jalur tersebut di atas , organisasi kemayarakatan dapat dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya kesenian dan sebagainya.
            Jalur pembentukan institusi adalah jalur pembentukan untuk setiap jenis institusi/organisasi formal, informasi , non formal , institusi kemasyarakaatan maupun untuk institusi organisasi perekonomiaan . sedang jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan khusus untuk organisasi kemasyarakataan , yang lebih menitik beratkan dari segi formalnya.
            Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat dibaca lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan .
ORGANISASI REGIONAL INTERNASIONAL
Organisasi Regional organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja .

Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional. Sebagai contoh: ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
Ruang Lingkup Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Sebagai contoh : PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).



Kesimpulan
Berdasarkan uraian ringkas pada makalah di atas, secara mendasar dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat beebagai macam organisasi, tergantung dari segi memandangnya. Macam-macam organisasi dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu dari jumlah puncak pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas wilayah, segi sosial, dan segi bentuk.

Macam-macam organisasi dari segi tujuan yang hendak dicapai dibedakan menjadi organisasi niaga / ekonomi / usaha bisnis (Seperti: PT, CV, FA, Koperasi, Kartel, Join Ventura, Trust, Holding Company ) dan organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan. Sedangkan organisasi regional & internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayah




Referensi

Buku : Andy, Yogyakarta , Dasar-Dasar Ilmu organisasi