Selasa, 08 Juli 2014

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN GADGET


Semakin berkembangnya teknologi, rasanya hidup pun semakin sulit lepas dari benda bernama ‘gadget’. Tidak bisa dipungkiri, keberadaan ponsel, tablet, phoneblet, dan kawan-kawannya yang lain memang memudahkan kehidupan kita terutama untuk berkomunikasi. Sayangnya karena terlalu asyik, penggunaanya sering tidak menyadari hal lain di luar dirinya dan sang gadget. Maka dari itu, diperlukan beberapa etika dalam menggunakan gadget tersebut. Berikut adalah beberapa etika saat ber-gadget ria:

1. Saat Mengobrol
Saat mengobrol dengan siapapun itu, jauhkan gadget dari genggaman dan tatapan. Karena menatap gadget saat ada orang yang mengajak kita bicara malah bisa menimbulkan kesan tidak sopan sekaligus tidak menghargainya.

2. Di Tempat Umum
Di tempat umum, kita banyak menemukan orang dengan beragam karakter di dalamnya. Dan seringkali di tempat seperti ini gadget menjadi penyelamat untuk mengusir kebosanan. Memang, tidak ada larangan menggunakan gadget di tempat umum. Namun, penggunaan gadget yang mencolok perhatian bisa mengundang tindak kejahatan.

3. Jaga Mood
Saat suasana hati sedang tidak baik, sebaiknya hindari penggunaan gadget untuk mencurahkannya melalui media sosial. Perasaan sedih dan stress biasanya malah membuat isi curahan tidak terkontrol dan menjadikan pembaca mengetahui masalah pribadi kita dan mereka jadi ikut merasakan emosi yang sama.

4. Menghargai Privasi
Kecanggihan perangkat telekomunikasi memang semakin memudahkan penggunanya beraktifitas, termasuk untuk membuat foto dan video. Sebelum tergoda untuk menyebarkan hasil foto dan video ke internet, mintalah persetujuan dari orang-orang yang ada dalam gambar itu untuk mengunggahnya ke media sosial. Jangan sampai hubungan personal malah rusak karena ada yang berkeberatan gambarnya diunggah tanpa ijin terlebih dahulu.

5. Saat berkendara
Saat berkendara, sebaiknya kita menghindari penggunaan gadget. Karena saat menggunakan gadget seringkali fokus pengendara menjadi terbagi sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.


6. Saat berjalan kaki
Saat jalan kaki sambil kirim SMS atau Twitteran memang asik. Akan tetapi, hati-hati ada mobil atau motor mendadak menyerempet akibat kita tidak sadar sudah berjalan di jalur yang salah. Atau bisa jadi tiba-tiba kita terjatuh dalam lubang.

7. Saat mengantre
Antre memang menyebalkan. Biasanya orang akan berusaha asyik dengan gadgetnya untuk membunuh waktu. Hanya akan lebih menyebalkan lagi kalau antrean jadi terhenti akibat kita tidak maju ke depan cuma karena keasyikan SMS-an.

Maka dari itu, kita bebas menggunakan gadget dimanapun dan kapanpun. Namun kita harus tetap memperhatikan etika-etika yang ada. Jangan sampai merugikan diri kita sendiri dan orang lain.
THINK SMART GUYS!! :) 

Selasa, 27 Mei 2014

Kode Etik Seorang Pegawai Bank Indonesia



Kode Etik Pegawai Bank Indonesia
   Kode Etik merupakan suatu bentuk peraturan yang tertulis, mengikat dan memiliki sanksi dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral.

Jadi, yang dimaksud dengan kode etik pegawai Bank Indonesia ialah sebuah peraturan yang tertulis, mengikat dan memiliki sanksi yang ditujukan untuk sekelompok orang profesional dalam hal ini kaitanya adalah pegawai Bank Indonesia.

Beberapa kode etik yang harus diperhatikan oleh seorang bankir, diantaranya :
  1. Seorang bankir harus patuh dan taat terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  2. Seorang bankir harus melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang dikerjakannya.
  3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  4. Tidak menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk kepetingan pribadi maupun golongan.
  5. Seorang bankir harus mampu menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputuan yang di dalamnya terdapat pertentangan kepentingan.
  6. Harus dapat menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
  7. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang dapat memperkaya diri sendiri, keluarga maupun golongan.

Kode Etik Bank Indonesia merupakan pedoman standar perilaku yang mencerminkan integritas Pegawai Bank Indonesia. Setiap Pegawai Bank Indonesia bertanggungjawab, tidak hanya untuk mengetahui Kode Etik ini, melainkan juga menerapkannya dalam tindakan sehari-hari.
  1. Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
  2. Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
  4. Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
  5. Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UU No.36 Tahun 1999 Pasal 7 ayat 1



Penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.  Penyelenggaraan telekomunikasi juga harus dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberi kesempatan untuk peran serta masyarakat.

Penyelenggaraan telekomunikasi harus dalam rangka melindungi kepentingan dan keamana  negara,

Sesuai dengan ketentuan Konvensi telekomunikasi Internasional setiap negara harus memiliki Administrasi Telekomunikasi yang mewakili  Negara yaitu pemerintah dari negara yang bersangkutan. Di Indonesia yang diberi kewenangan sebagai Administrasi Telekomunikasi.  Tugas dari Administrasi Telekomunikasi (AT) adalah melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan lainnya antara lain memberi izin penyelenggaraan telekomunikasi.  Selain itu, AT juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International Telecommunication Satelite Organization) dan Immarsat (Internasional Maritime Satelite Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang telah diratifikasi Indonesia.

Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu :
  1. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
  2. penyelenggaraan jasa telekomunikasi
  3. penyelenggaraan telekomunikasi khusus

Masing-masing bentuk diuraikan sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.  Penyelenggara dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dapat berbentuk badan hukum yaitu BUMN, BUMD, badan usaha swasta dan koperasi.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat sekaligus menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.  Dalam penyelenggaraannya, dapat menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukkan dan pengoperasiannya khusus. Penyelenggara telekomunikasi khusus ini dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
  1. keperluan sendiri
  2. keperluan hankam negara
  3. keperluan penyiaran
Penyelenggaraan bentuk seperti ini dapat berupa penyelenggaraan untuk keperluan meteorplogi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusu instansi pemerintah tertentu/swasta.
Pihak-pihak yang menyelenggarakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah :
  1. perseorangan
  2. instansi pemerintah
  3. dinas khusus
  4. badan hukum

Ø   Hak, kewajiban serta Larangan dalam Penyelenggara Telekomunikasi

a. Hak Penyelenggara dan pengguna telekomunikasi
Untuk kemudahanan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi diberi kemudahan untuk memanfaatkan dan atau melintasi batas yang dikuasai pemerintah. Pemanfaatan dan pelintasan tersebut dapat berupa pelintasan bangunan & tanah negara, suangai, danau, laut (permukaan dan dasar).  Namun pemanfaatan dan pelintasan tersebut harus telah mendapat persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terkait.  Dari sisi pengguna telekomunikasi, haruslah memperoleh hak yang sama untuk dapat menggunakan atau memperoleh fasilitas yang sama dalam penggunaan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

b. Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi  dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib :
-          memberikan kontribusi dalam pelayanan universal yang berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau konpensasi lain
-          menyediakan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada semua pengguna
-          meningkatkan efisuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
-          memenuhi standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana
-          mencatat / merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (untuk penyelenggara jasa telekomunikasi)
-          menjamin kebebasan penggunaanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi (untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi)
-          memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya dan atau wabah penyakit.
-          Membayar biaya oenyelenggaraab telekomunikasi dengan prosentase pendapatan.

c. Larangan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.  Selain itu setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak / tidak sah / memanipulasi akses ke 3 bentuk penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa & khusus)

Ø   Perizinan

Pihak yang telah memperoleh izin dari menteri dapat melaksanakan kegiataanya dalam penyelenggaraan telekomunikasi.  Dalam rangka penataan adminitrasi, penyelenggaran jaringan telekomunikasi ditetapkan dan digunakan system penomoran. Untuk perizinan perhatikan pula PP No. 38 / 2007 tentang kewenangan pusat, propinsi, kabupaten / kota dalam lampiran yang berisi tentang telekomunikasi

Ø   Interkoneksi

Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.  Dalam pelaksanaannya, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.  Disamping itu, penyelengggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.  Hak dan kewajiban yang dimaksud harus dilakukan dengan prinsip untuk pemanfaatan sumber daya secara efisien, keserasian system dan perangkat telekomunikasi, peningkatan muti pelayanan dan persaingan sehat.

Rabu, 02 April 2014

ETIKA PROFESI SEORANG ATLET ANGKAT BESI

Menurut saya, seorang olahraga angkat besi merupakan olahraga yang jarang digeluti oleh banyak orang. Karena selain ini merupakan olahraga yang extreme, olahraga ini juga memiliki resiko yang cukup tinggi.

Tetapi menurut saya seorang atlet angkat besi juga harus tetap memiliki etika yang baik. Selain agar mencapai hasil terbaik etika yang baik juga diperlukan untuk mendongkrak prestasi atlet tersebut. Contohnya seperti, disiplin berlatih, disiplin menjaga kondisi tubuh, disiplin menjaga pola makan, dan menjauhi diri dari berbagai macam dopping yang dapat merugikan atlet tersebut. Selain itu, seorang atlet angkat besi juga harus memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi agar dapat mengharumkan nama Bangsa Indonesia.

Selasa, 11 Maret 2014

PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

ETIKA
        Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.  Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
b.    Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang  kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.    Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.    Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.   ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.   ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PROFESIONALISME

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:

1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.