Sabtu, 29 Oktober 2011

ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pengertian dan Ciri Organisasi Kemasyarakataan
Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan . pasal 1 Undang-Undang Nomer 8 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan ,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti  perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas , dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakataan
            Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan .Pengaturan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok , yaitu sebgai berikut :
1)      Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warganegara Republik Indonesia kea rah :
a.       Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pembangunan nasional
2)      Terwujudnya organisasi kemasyarakataan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi dalam membangun nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 undang-undang Dasar 1945 ( lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985).
Mengenai wadah pembinaan organisasi kemasyarakataan , pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut.
            “untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya , organisasi kemasyarakatan berhimpundalam satu wadahpembinaan dan pembanguan yang sejenis “.
            Kemudaian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya,organisasi kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan , profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Yang dimaksud dengan “suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis , seperti untuk organisasi kemasyarakataan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Indonesia  (KNPI). Untuk  organisasi kemasyarakaatan tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia(HKTI).dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar