Selasa, 08 Juli 2014
ETIKA DALAM MENGGUNAKAN GADGET
Semakin berkembangnya teknologi, rasanya hidup pun semakin sulit lepas dari benda bernama ‘gadget’. Tidak bisa dipungkiri, keberadaan ponsel, tablet, phoneblet, dan kawan-kawannya yang lain memang memudahkan kehidupan kita terutama untuk berkomunikasi. Sayangnya karena terlalu asyik, penggunaanya sering tidak menyadari hal lain di luar dirinya dan sang gadget. Maka dari itu, diperlukan beberapa etika dalam menggunakan gadget tersebut. Berikut adalah beberapa etika saat ber-gadget ria:
1. Saat Mengobrol
Saat mengobrol dengan siapapun itu, jauhkan gadget dari genggaman dan tatapan. Karena menatap gadget saat ada orang yang mengajak kita bicara malah bisa menimbulkan kesan tidak sopan sekaligus tidak menghargainya.
2. Di Tempat Umum
Di tempat umum, kita banyak menemukan orang dengan beragam karakter di dalamnya. Dan seringkali di tempat seperti ini gadget menjadi penyelamat untuk mengusir kebosanan. Memang, tidak ada larangan menggunakan gadget di tempat umum. Namun, penggunaan gadget yang mencolok perhatian bisa mengundang tindak kejahatan.
3. Jaga Mood
Saat suasana hati sedang tidak baik, sebaiknya hindari penggunaan gadget untuk mencurahkannya melalui media sosial. Perasaan sedih dan stress biasanya malah membuat isi curahan tidak terkontrol dan menjadikan pembaca mengetahui masalah pribadi kita dan mereka jadi ikut merasakan emosi yang sama.
4. Menghargai Privasi
Kecanggihan perangkat telekomunikasi memang semakin memudahkan penggunanya beraktifitas, termasuk untuk membuat foto dan video. Sebelum tergoda untuk menyebarkan hasil foto dan video ke internet, mintalah persetujuan dari orang-orang yang ada dalam gambar itu untuk mengunggahnya ke media sosial. Jangan sampai hubungan personal malah rusak karena ada yang berkeberatan gambarnya diunggah tanpa ijin terlebih dahulu.
5. Saat berkendara
Saat berkendara, sebaiknya kita menghindari penggunaan gadget. Karena saat menggunakan gadget seringkali fokus pengendara menjadi terbagi sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
6. Saat berjalan kaki
Saat jalan kaki sambil kirim SMS atau Twitteran memang asik. Akan tetapi, hati-hati ada mobil atau motor mendadak menyerempet akibat kita tidak sadar sudah berjalan di jalur yang salah. Atau bisa jadi tiba-tiba kita terjatuh dalam lubang.
7. Saat mengantre
Antre memang menyebalkan. Biasanya orang akan berusaha asyik dengan gadgetnya untuk membunuh waktu. Hanya akan lebih menyebalkan lagi kalau antrean jadi terhenti akibat kita tidak maju ke depan cuma karena keasyikan SMS-an.
Maka dari itu, kita bebas menggunakan gadget dimanapun dan kapanpun. Namun kita harus tetap memperhatikan etika-etika yang ada. Jangan sampai merugikan diri kita sendiri dan orang lain.
THINK SMART GUYS!! :)
Selasa, 27 Mei 2014
Kode Etik Seorang Pegawai Bank Indonesia
Kode Etik Pegawai Bank Indonesia
Kode Etik merupakan
suatu bentuk peraturan yang tertulis, mengikat dan memiliki sanksi dan dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Jadi, yang dimaksud dengan kode etik pegawai Bank Indonesia ialah
sebuah peraturan yang tertulis, mengikat dan memiliki sanksi yang ditujukan
untuk sekelompok orang profesional dalam hal ini kaitanya adalah pegawai Bank
Indonesia.
Beberapa kode etik yang harus diperhatikan oleh seorang bankir, diantaranya :
- Seorang bankir harus patuh dan taat terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
- Seorang bankir harus melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang dikerjakannya.
- Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Tidak menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk kepetingan pribadi maupun golongan.
- Seorang bankir harus mampu menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputuan yang di dalamnya terdapat pertentangan kepentingan.
- Harus dapat menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
- Tidak menerima hadiah atau imbalan yang dapat memperkaya diri sendiri, keluarga maupun golongan.
Kode
Etik Bank Indonesia merupakan pedoman standar perilaku yang mencerminkan
integritas Pegawai Bank Indonesia. Setiap Pegawai Bank Indonesia
bertanggungjawab, tidak hanya untuk mengetahui Kode Etik ini, melainkan juga
menerapkannya dalam tindakan sehari-hari.
- Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
- Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
- Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
- Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
Pegawai yang terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
UU No.36 Tahun 1999 Pasal 7 ayat 1
Penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global. Penyelenggaraan telekomunikasi juga harus dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberi kesempatan untuk peran serta masyarakat.
Penyelenggaraan telekomunikasi harus dalam rangka melindungi kepentingan
dan keamana negara,
Sesuai dengan ketentuan Konvensi telekomunikasi Internasional setiap negara
harus memiliki Administrasi Telekomunikasi yang mewakili Negara yaitu pemerintah dari negara yang
bersangkutan. Di Indonesia yang diberi kewenangan sebagai Administrasi
Telekomunikasi. Tugas dari Administrasi
Telekomunikasi (AT) adalah melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi
Telekomunikasi Internasional dan peraturan lainnya antara lain memberi izin
penyelenggaraan telekomunikasi. Selain
itu, AT juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya
seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International
Telecommunication Satelite Organization) dan Immarsat (Internasional
Maritime Satelite Organization) serta perjanjian internasional di bidang
telekomunikasi lainnya yang telah diratifikasi Indonesia.
Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu :
- penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
- penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Masing-masing bentuk diuraikan sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi. Penyelenggara dari
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dapat berbentuk badan hukum yaitu BUMN,
BUMD, badan usaha swasta dan koperasi.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat sekaligus menjadi penyelenggara
jasa telekomunikasi.
2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi. Dalam
penyelenggaraannya, dapat menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi
milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, peruntukkan dan pengoperasiannya khusus. Penyelenggara telekomunikasi khusus ini dapat
menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
- keperluan sendiri
- keperluan hankam negara
- keperluan penyiaran
Penyelenggaraan bentuk seperti ini dapat berupa penyelenggaraan untuk
keperluan meteorplogi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi,
penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi
radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusu instansi
pemerintah tertentu/swasta.
Pihak-pihak yang menyelenggarakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah :
- perseorangan
- instansi pemerintah
- dinas khusus
- badan hukum
Ø Hak, kewajiban serta Larangan dalam
Penyelenggara Telekomunikasi
a. Hak Penyelenggara dan pengguna telekomunikasi
Untuk kemudahanan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi diberi kemudahan untuk
memanfaatkan dan atau melintasi batas yang dikuasai pemerintah. Pemanfaatan dan
pelintasan tersebut dapat berupa pelintasan bangunan & tanah negara,
suangai, danau, laut (permukaan dan dasar).
Namun pemanfaatan dan pelintasan tersebut harus telah mendapat
persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan pihak-pihak
yang terkait. Dari sisi pengguna
telekomunikasi, haruslah memperoleh hak yang sama untuk dapat menggunakan atau
memperoleh fasilitas yang sama dalam penggunaan jaringan telekomunikasi dan
jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib :
-
memberikan
kontribusi dalam pelayanan universal yang berbentuk penyediaan sarana dan
prasarana telekomunikasi dan atau konpensasi lain
-
menyediakan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada semua pengguna
-
meningkatkan
efisuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
-
memenuhi
standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana
-
mencatat
/ merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh
pengguna (untuk penyelenggara jasa telekomunikasi)
-
menjamin
kebebasan penggunaanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk
pemenuhan kebutuhan telekomunikasi (untuk penyelenggara jaringan
telekomunikasi)
-
memberikan
prioritas untuk pengiriman, penyaluran, penyampaian informasi penting yang
menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, marabahaya dan atau wabah penyakit.
-
Membayar
biaya oenyelenggaraab telekomunikasi dengan prosentase pendapatan.
c. Larangan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban
umum. Selain itu setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak / tidak sah / memanipulasi akses ke 3 bentuk
penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa & khusus)
Ø Perizinan
Pihak yang telah memperoleh izin dari menteri dapat melaksanakan
kegiataanya dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam rangka penataan adminitrasi,
penyelenggaran jaringan telekomunikasi ditetapkan dan digunakan system
penomoran. Untuk perizinan perhatikan pula PP No. 38 / 2007 tentang kewenangan
pusat, propinsi, kabupaten / kota dalam lampiran yang berisi tentang
telekomunikasi
Ø Interkoneksi
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Dalam pelaksanaannya, setiap penyelenggara
jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.
Disamping itu, penyelengggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan
interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
lainnya. Hak dan kewajiban yang dimaksud
harus dilakukan dengan prinsip untuk pemanfaatan sumber daya secara efisien,
keserasian system dan perangkat telekomunikasi, peningkatan muti pelayanan dan
persaingan sehat.
Rabu, 02 April 2014
ETIKA PROFESI SEORANG ATLET ANGKAT BESI
Menurut saya, seorang olahraga angkat besi merupakan olahraga yang jarang digeluti oleh banyak orang. Karena selain ini merupakan olahraga yang extreme, olahraga ini juga memiliki resiko yang cukup tinggi.
Tetapi menurut saya seorang atlet angkat besi juga harus tetap memiliki etika yang baik. Selain agar mencapai hasil terbaik etika yang baik juga diperlukan untuk mendongkrak prestasi atlet tersebut. Contohnya seperti, disiplin berlatih, disiplin menjaga kondisi tubuh, disiplin menjaga pola makan, dan menjauhi diri dari berbagai macam dopping yang dapat merugikan atlet tersebut. Selain itu, seorang atlet angkat besi juga harus memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi agar dapat mengharumkan nama Bangsa Indonesia.
Selasa, 11 Maret 2014
PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
ETIKA
Perkataan etika atau lazim juga
disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
a. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi
dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan.
b. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
b. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
b. Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Ada
dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik
dan buruknya prilaku manusia :
1.
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
2.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
PROFESIONALISME
Profesionalisme berasal dan kata
profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan
profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
professional (Longman, 1987).
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat
dan orientasi kode etik hendaknya:
1.
Singkat;
2.
Sederhana;
3.
Jelas dan Konsisten;
4.
Masuk Akal;
5.
Dapat Diterima;
6.
Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.
Komprehensif dan Lengkap, dan
8.
Positif dalam Formulasinya.
Langganan:
Postingan (Atom)