Selasa, 27 Mei 2014

UU No.36 Tahun 1999 Pasal 7 ayat 1



Penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.  Penyelenggaraan telekomunikasi juga harus dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberi kesempatan untuk peran serta masyarakat.

Penyelenggaraan telekomunikasi harus dalam rangka melindungi kepentingan dan keamana  negara,

Sesuai dengan ketentuan Konvensi telekomunikasi Internasional setiap negara harus memiliki Administrasi Telekomunikasi yang mewakili  Negara yaitu pemerintah dari negara yang bersangkutan. Di Indonesia yang diberi kewenangan sebagai Administrasi Telekomunikasi.  Tugas dari Administrasi Telekomunikasi (AT) adalah melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan lainnya antara lain memberi izin penyelenggaraan telekomunikasi.  Selain itu, AT juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International Telecommunication Satelite Organization) dan Immarsat (Internasional Maritime Satelite Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang telah diratifikasi Indonesia.

Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu :
  1. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
  2. penyelenggaraan jasa telekomunikasi
  3. penyelenggaraan telekomunikasi khusus

Masing-masing bentuk diuraikan sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.  Penyelenggara dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dapat berbentuk badan hukum yaitu BUMN, BUMD, badan usaha swasta dan koperasi.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat sekaligus menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.  Dalam penyelenggaraannya, dapat menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukkan dan pengoperasiannya khusus. Penyelenggara telekomunikasi khusus ini dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
  1. keperluan sendiri
  2. keperluan hankam negara
  3. keperluan penyiaran
Penyelenggaraan bentuk seperti ini dapat berupa penyelenggaraan untuk keperluan meteorplogi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusu instansi pemerintah tertentu/swasta.
Pihak-pihak yang menyelenggarakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah :
  1. perseorangan
  2. instansi pemerintah
  3. dinas khusus
  4. badan hukum

Ø   Hak, kewajiban serta Larangan dalam Penyelenggara Telekomunikasi

a. Hak Penyelenggara dan pengguna telekomunikasi
Untuk kemudahanan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi diberi kemudahan untuk memanfaatkan dan atau melintasi batas yang dikuasai pemerintah. Pemanfaatan dan pelintasan tersebut dapat berupa pelintasan bangunan & tanah negara, suangai, danau, laut (permukaan dan dasar).  Namun pemanfaatan dan pelintasan tersebut harus telah mendapat persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terkait.  Dari sisi pengguna telekomunikasi, haruslah memperoleh hak yang sama untuk dapat menggunakan atau memperoleh fasilitas yang sama dalam penggunaan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

b. Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi  dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib :
-          memberikan kontribusi dalam pelayanan universal yang berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau konpensasi lain
-          menyediakan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada semua pengguna
-          meningkatkan efisuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
-          memenuhi standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana
-          mencatat / merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (untuk penyelenggara jasa telekomunikasi)
-          menjamin kebebasan penggunaanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi (untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi)
-          memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya dan atau wabah penyakit.
-          Membayar biaya oenyelenggaraab telekomunikasi dengan prosentase pendapatan.

c. Larangan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.  Selain itu setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak / tidak sah / memanipulasi akses ke 3 bentuk penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa & khusus)

Ø   Perizinan

Pihak yang telah memperoleh izin dari menteri dapat melaksanakan kegiataanya dalam penyelenggaraan telekomunikasi.  Dalam rangka penataan adminitrasi, penyelenggaran jaringan telekomunikasi ditetapkan dan digunakan system penomoran. Untuk perizinan perhatikan pula PP No. 38 / 2007 tentang kewenangan pusat, propinsi, kabupaten / kota dalam lampiran yang berisi tentang telekomunikasi

Ø   Interkoneksi

Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.  Dalam pelaksanaannya, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.  Disamping itu, penyelengggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.  Hak dan kewajiban yang dimaksud harus dilakukan dengan prinsip untuk pemanfaatan sumber daya secara efisien, keserasian system dan perangkat telekomunikasi, peningkatan muti pelayanan dan persaingan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar