Penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global. Penyelenggaraan telekomunikasi juga harus dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberi kesempatan untuk peran serta masyarakat.
Penyelenggaraan telekomunikasi harus dalam rangka melindungi kepentingan
dan keamana negara,
Sesuai dengan ketentuan Konvensi telekomunikasi Internasional setiap negara
harus memiliki Administrasi Telekomunikasi yang mewakili Negara yaitu pemerintah dari negara yang
bersangkutan. Di Indonesia yang diberi kewenangan sebagai Administrasi
Telekomunikasi. Tugas dari Administrasi
Telekomunikasi (AT) adalah melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi
Telekomunikasi Internasional dan peraturan lainnya antara lain memberi izin
penyelenggaraan telekomunikasi. Selain
itu, AT juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya
seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International
Telecommunication Satelite Organization) dan Immarsat (Internasional
Maritime Satelite Organization) serta perjanjian internasional di bidang
telekomunikasi lainnya yang telah diratifikasi Indonesia.
Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu :
- penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
- penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Masing-masing bentuk diuraikan sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi. Penyelenggara dari
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dapat berbentuk badan hukum yaitu BUMN,
BUMD, badan usaha swasta dan koperasi.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat sekaligus menjadi penyelenggara
jasa telekomunikasi.
2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi. Dalam
penyelenggaraannya, dapat menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi
milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, peruntukkan dan pengoperasiannya khusus. Penyelenggara telekomunikasi khusus ini dapat
menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
- keperluan sendiri
- keperluan hankam negara
- keperluan penyiaran
Penyelenggaraan bentuk seperti ini dapat berupa penyelenggaraan untuk
keperluan meteorplogi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi,
penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi
radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusu instansi
pemerintah tertentu/swasta.
Pihak-pihak yang menyelenggarakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah :
- perseorangan
- instansi pemerintah
- dinas khusus
- badan hukum
Ø Hak, kewajiban serta Larangan dalam
Penyelenggara Telekomunikasi
a. Hak Penyelenggara dan pengguna telekomunikasi
Untuk kemudahanan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi diberi kemudahan untuk
memanfaatkan dan atau melintasi batas yang dikuasai pemerintah. Pemanfaatan dan
pelintasan tersebut dapat berupa pelintasan bangunan & tanah negara,
suangai, danau, laut (permukaan dan dasar).
Namun pemanfaatan dan pelintasan tersebut harus telah mendapat
persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan pihak-pihak
yang terkait. Dari sisi pengguna
telekomunikasi, haruslah memperoleh hak yang sama untuk dapat menggunakan atau
memperoleh fasilitas yang sama dalam penggunaan jaringan telekomunikasi dan
jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib :
-
memberikan
kontribusi dalam pelayanan universal yang berbentuk penyediaan sarana dan
prasarana telekomunikasi dan atau konpensasi lain
-
menyediakan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada semua pengguna
-
meningkatkan
efisuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
-
memenuhi
standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana
-
mencatat
/ merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh
pengguna (untuk penyelenggara jasa telekomunikasi)
-
menjamin
kebebasan penggunaanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk
pemenuhan kebutuhan telekomunikasi (untuk penyelenggara jaringan
telekomunikasi)
-
memberikan
prioritas untuk pengiriman, penyaluran, penyampaian informasi penting yang
menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, marabahaya dan atau wabah penyakit.
-
Membayar
biaya oenyelenggaraab telekomunikasi dengan prosentase pendapatan.
c. Larangan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban
umum. Selain itu setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak / tidak sah / memanipulasi akses ke 3 bentuk
penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa & khusus)
Ø Perizinan
Pihak yang telah memperoleh izin dari menteri dapat melaksanakan
kegiataanya dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam rangka penataan adminitrasi,
penyelenggaran jaringan telekomunikasi ditetapkan dan digunakan system
penomoran. Untuk perizinan perhatikan pula PP No. 38 / 2007 tentang kewenangan
pusat, propinsi, kabupaten / kota dalam lampiran yang berisi tentang
telekomunikasi
Ø Interkoneksi
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Dalam pelaksanaannya, setiap penyelenggara
jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.
Disamping itu, penyelengggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan
interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
lainnya. Hak dan kewajiban yang dimaksud
harus dilakukan dengan prinsip untuk pemanfaatan sumber daya secara efisien,
keserasian system dan perangkat telekomunikasi, peningkatan muti pelayanan dan
persaingan sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar