Kode Etik Pegawai Bank Indonesia
Kode Etik merupakan
suatu bentuk peraturan yang tertulis, mengikat dan memiliki sanksi dan dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Jadi, yang dimaksud dengan kode etik pegawai Bank Indonesia ialah
sebuah peraturan yang tertulis, mengikat dan memiliki sanksi yang ditujukan
untuk sekelompok orang profesional dalam hal ini kaitanya adalah pegawai Bank
Indonesia.
Beberapa kode etik yang harus diperhatikan oleh seorang bankir, diantaranya :
- Seorang bankir harus patuh dan taat terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
- Seorang bankir harus melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang dikerjakannya.
- Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Tidak menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk kepetingan pribadi maupun golongan.
- Seorang bankir harus mampu menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputuan yang di dalamnya terdapat pertentangan kepentingan.
- Harus dapat menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
- Tidak menerima hadiah atau imbalan yang dapat memperkaya diri sendiri, keluarga maupun golongan.
Kode
Etik Bank Indonesia merupakan pedoman standar perilaku yang mencerminkan
integritas Pegawai Bank Indonesia. Setiap Pegawai Bank Indonesia
bertanggungjawab, tidak hanya untuk mengetahui Kode Etik ini, melainkan juga
menerapkannya dalam tindakan sehari-hari.
- Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
- Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
- Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
- Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
Pegawai yang terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar