Organisasi
Niaga yaitu organisasi yang mempunyai tujuan utamanya suatu keuntungan dalam
organisasi itu sendiri. Bentuk-bentuk organisasi niaga cukup banyak juga yaitu
:
1.Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
2. Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
2.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan
dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal
yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang
yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil
keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan
akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum
(sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
3. Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung
(Basu Swastha, 1988:55).
Menurut
Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu
untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama
dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun
para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota,
namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari
anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan
seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.
Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum
bersangkutan.
Untuk
mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat
mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa
yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka
dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus
didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu.
Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman
para firmant (sekutu)
2.
Penunjukan tentang firma yaitu nama
bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas
untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3.
Penunjukan para firmant yang tidak
dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4.
Saat mulainya dan akan berakhirnya
persekutuan.
Ikhtisar
resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di
dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan),
maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan
didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani
dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
4.Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4.Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5. Join ventura adalah merupakan suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu
tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal
secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang
berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana
investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan
investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi
persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal
pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup
pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah
berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan
institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan
untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal
ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri
sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan
guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal
ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
6.TRUS
,Dalam buku The Speed of Trust, Stephen M.R. Covey mengungkapkan bahwa
kepercayaan membuat perusahaan menjadi semakin bernilai. Ini sesuai pula dengan
hasil studi bahwa perusahaan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi memiliki
kinerja tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan perusahaan dengan tingkat
kepercayaan rendah.
7.Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
8.Perusahaan
induk (Inggris: holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan
utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup
perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan,
dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan
(market value creation).
Ciri/unsur : Secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak
Faktor Penentu : Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.
Ciri/unsur : Secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak
Faktor Penentu : Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.
Organisasi Sosial
Devinisi secara umum
Secara umum,
organisasi dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari sekelompok
individu yang melalui suatu hierarki sistematis dalam pembagian kerja, dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara struktural dan sistematis.
Berdasarkan definisi tersebut, organisasi memiliki beberapa batasan-batasan
yang dapat digambarkan dalam sebuah organisasi.
a. Berikut
ini adalah syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi dalam sebuah organisasi.
Adanya struktur atau jenjang jabatan, kedudukan yang memungkinkan semua individu dalam organisasi memiliki perbedaan posisi yang jelas, seperti pimpinan, staf pimpinan dan karyawan.
Adanya struktur atau jenjang jabatan, kedudukan yang memungkinkan semua individu dalam organisasi memiliki perbedaan posisi yang jelas, seperti pimpinan, staf pimpinan dan karyawan.
b. Dalam
sebuah organisasi, ada pembagian kerja. Artinya, setiap individu dalam
institusi, baik yang sifatnya komersial maupun sosial, memiliki satu bidang
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara umum, organisasi juga
dapat diartikan sebagai wadah tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara
rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali,
dalam hal memanfaatkan sumber daya materi maupun nonmateri sarana dan
prasarana, dan data yang digunakan secara efisien serta efektif untuk mencapai
tujuan organisasi.
Ciri-ciri organisasi social
·
Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu
organisasi jelas
·
Menetapkan para anggotanya secara formal
·
Memiliki identitas yang jelas
·
Mempunyai struktur administrasi yang berbeda
dengan organisasi lain
·
Organisasi sah setelah melalui suatu prosedur
hukum, missal akta notaries
·
Adanya peraturan yang tertulis untuk mengawasi
para anggotanya
Tipe-tipe organisasi social
a. Organisasi formal
Organisasi formal adalah
kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan
bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
Contoh :ASEAN, Perseroan terbatas,organisasi Sekolah yang di kelola secara resmi terstruktur, Negara ,OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain. contoh gambar ASEAN
Contoh :ASEAN, Perseroan terbatas,organisasi Sekolah yang di kelola secara resmi terstruktur, Negara ,OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain. contoh gambar ASEAN
Ciri pokok organisasi formal :
·
Pola komunikasi relative mapan
·
Disiplin kerja diatur secara formal
·
Pengorganisasian jelas
·
Ada kekhususan keahlian / profesionalisme
·
Tujuan terencana dengan jelas Kelemahan
organisasi formal :
·
Sedikit kesempatan bawahan untuk memberikan
jawaban atas pesan dan instruksi atasan
·
Kompleksnya jaringan social
·
Kecenderungan keterlibatan bawahan untuk turut campur
dalam proses musyawarah dan pembuatan keputusan sedikit
b. Organisasi Informal
Organisasi
informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu
aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.Contoh : Arisan ibu-ibu
sekampung, kelompo belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung atau ke
puncak dengan teman, kelompok pecinta puisi disekolah, fans club suatu grup
musik.dan kursus mengajar anak sd dan lain2. contoh kelompok belajarCiri-ciri
organisasi informal :
·
Proses pembentukan didasarkan pada kepentingan
bersama
·
Hubungannya informal
·
Jumlah anggotanya relative kecil
·
Adanya kegemaran yang relative sama diluar
organisasi
·
Disiplin kerja didasarkan pada kesadaran pribadi
Kelemahan organisasi informal :
·
Banyak kesulitan untuk mengambil keputusan
karena keterlibatan bawahan tidak terbatas
·
Kapasitas hasil kerja relative rendah karena
anggotanya terbatas
·
Banyak waktu luang yang dipergunakan di luar
lingkup organisasi
Aturan tata hubungan
antaranggota dalam organisasi menurut Hertzler
·
Harus ada ukuran yang tetap dalam tata hubungan
social yang dapat diterima oleh anggotanya
·
Harus ada kekuasaan atau otoritas yang mempunyai
daya paksa dalam melaksanakan tata hubungan social
·
Adanya pengaturan dan penyusunan
individu-individu dalam kelompok-kelompok dan lapisan social tertentu yang
menggambarkan adanya koordinasi dan subkoordinasi
·
Anggota-anggota yang hidup dalam berbagai
bidang, dapat hidup dalam suasana harmoni, yang saling memberi kepuasan
·
Adanya tingkah laku yang telah merupakan standar
itu disalurkan atau dipaksakan dengan mekanisme tekanan-tekanan social, menjadi
suatu pola yang merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia
Organisasi Internasional dan Regional
Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan
beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi
internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang didirikan
pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan
Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4
April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut
adalah Pasal V, yang berisi:
Para
anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih
dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan
terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan
bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang
dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika
penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan
perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga
keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini
diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan
terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai
serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang
mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu
dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris
11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan diBangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok olehIndonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,dan Thailand.
Organisasi ini bertujuan untukmeningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan
sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan
perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat
umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN
adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN
beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua
Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12
Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik
Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
·
Organisasi Regional
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa,
Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of
Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada
tahun 1999.
Fakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949
juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya.
Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen
yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang
dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Fakta Warsawa yang didirikan oleh Uni
Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama
ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic
Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini
kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS)
yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on
Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah
menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
·
Peran Organisasi Regional Dalam
Menyelesaikan Sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi
Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran
ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan
yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas
masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan
diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal
kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota.
Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan
tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian
membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang
bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi
kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan
senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan
untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di
sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas
pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada
prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada
pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa
Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai
mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya
pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan
oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference
of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman
Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh
Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan
penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun
1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan
Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003);
operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002
menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan
penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk
mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
·
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini,
kehadiran Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik
Argentina- Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan
ini. Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan
mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik
ini harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal
ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga
ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat
dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar
negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya
dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian
sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang,
dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat
dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands,
negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya
menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan
Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota
berhaluan radikal.
Minimnya
dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi
Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara
anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi
peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata
dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke
Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah
satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
REFERENSI :
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-niaga/http://megasuryonop.blogspot.com/2012/04/macam-organisasi-niaga.htmlhttp://tangkaslubis.blogspot.com/2010/11/teori-organisasi-formal-dan-non-formal.html
http://www.anneahira.com/pengertian-organisasi.htm
http://nezz33.blogspot.com/2010/05/organisasi-sosial.htmlhttp://meyhero.wordpress.com/2009/10/28/organisasi-internasional/
http://www.anneahira.com/pengertian-organisasi.htm
http://nezz33.blogspot.com/2010/05/organisasi-sosial.htmlhttp://meyhero.wordpress.com/2009/10/28/organisasi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar